Selain Diskors, 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan di Grup Chat Juga Disanksi Sosial

3 hours ago 8

Jakarta -

Rektor IPB University Alim Setiawan Slamet memastikan pihaknya telah mengeluarkan sanksi skors satu semester terhadap 16 mahasiswa IPB terkait kasus dugaan pelecehan seksual di grup percakapan atau grup chat mahasiswa. Setiawan menyebutkan para mahasiswa itu juga dikenai sanksi sosial.

"Ya, selanjutnya tentu dari sanksi itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester. Kemudian tentu ada tambahan ya, melakukan kegiatan sosial, layanan," kata Setiawan seusai rapat dengan Komisi X DPR, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Selain itu, Setiawan mengatakan 16 mahasiswa itu akan diberi pemahaman terkait kekerasan seksual. Harapannya, menurut dia, ketika sudah selesai diskors, mereka akan menjadi lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga kita ingin juga tingkatkan pemahaman literasinya gitu ya. Karena bisa jadi persoalannya karena spektrum ya tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama. Gitu ya. Jadi kita ingin juga tentu nanti setelah selesai skorsing mahasiswa tersebut bisa aktif dengan lebih baik lagi. Itu yang paling penting," ucapnya.

Setiawan juga memastikan akan terus mendampingi korban pelecehan seksual yang dilakukan ke-16 mahasiswa IPB.

"Oh ya tentu, pendampingan ya, pemulihan gitu ya kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan gitu. Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri bersama korban. Itu dulu yang pertama gitu," ujarnya.

Persilakan Korban Lapor Polisi

Setiawan juga tidak mempersoalkan jika korban hendak melaporkan ke-16 mahasiswa ke polisi. Ia menyerahkan ke korban.

"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Ia juga tidak ada masalah jika bukti-bukti yang ada dilaporkan ke polisi. Ia menyebutkan pihaknya hanya berwewenang memberikan sanksi secara administratif.

"Tentu kami serahkan kepada korban karena kewenangan kami hanya di administratif sesuai dengan ketentuan peraturan. Saya kira yang paling penting kami tadi menjaga korban, bersama korban, memulihkan korban. Itu yang paling penting," ujar Setiawan.

(maa/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |