Jaksa Sesalkan Tim Pengacara Nadiem Tak Hadir di Sidang: Contempt of Court

1 hour ago 2

Jakarta -

Tim advokat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kompak tak hadir di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai ketidakhadiran tim advokat Nadiem itu merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Tentu ketidakhadiran ini menurut kami adalah sesuatu yang contempt of court ya, melanggar apa prinsip proses peradilan yang seharusnya kita patuh, ya kan, apa pun yang terjadi, ya kan, penundaan ataupun apa itu harus adanya di persidangan, harus hadir seperti itu," ujar jaksa Roy usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan hal ini bisa menjadi cacatan buruk bagi penegakan hukum. Jaksa menyebut ketidakhadiran ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan tim advokat Nadiem.

"Bahwasanya ketidakhadiran satu pun penasihat hukum dalam agenda persidangan hari ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari pengacara dalam hal ini perkara terdakwa Nadim Anwar Makarim," ujarnya.

Jaksa mengatakan persidangan ini harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaksa mengatakan semua bentuk keberatan harus disampaikan di dalam persidangan.

"Sudah saya katakan, hal yang sunatullah-lah yang lazim, hal yang berbeda pandangan antara penasihat hukum dengan penuntut umum. Tapi perbedaan itu menjadi sebuah khasanah bukan berarti kita itu harus mencari sesuatu pakai protes, nggak mau hadir persidangan segala macam," kata jaksa.

"Ini saya pikir sesuatu kekonyolan seperti itu ya saya pikir begitu. Karena sampaikan aja di persidangan seperti itu," tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |