Jakarta -
Jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Surat tuntutan itu terdiri atas 1.300 halaman.
"Bagaimana teknis pembacaannya? Apakah dibaca semuanya?" tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
"Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," jawab Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan kebohongan di masa sekarang merupakan utang untuk kebenaran di masa mendatang. Dia mengatakan jaksa KPK tak mengejar pengakuan Hasto, melainkan fakta yang terungkap di sidang.
"Penuntut Umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang, yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan tuntutan terhadap Hasto bukan sarana balas dendam. Dia menuturkan tuntutan ini merupakan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang.
"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Saksikan Live DetikPagi:
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini