HNW Dorong Mahasiswa Pahami Fungsi Legislasi untuk Indonesia Emas 2045

3 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima delegasi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, HNW menyatakan dukungan terhadap rencana DPM UMJ menggelar Sekolah Legislatif Nasional dan Forum Musyawarah Nasional DPM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA).

HNW mengapresiasi fokus DPM UMJ terhadap isu legislasi dan menilai pembiasaan sejak mahasiswa penting untuk melahirkan legislator yang berkualitas.

"Kita semua sepakat bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Sebagai sebuah negara demokrasi, salah satu pilar adalah legislatif, legislasi, dan legislator, yang harus bisa berjalan dan dipraktekkan dengan baik. Karena itu untuk menjadi legislator yang benar dan berkualitas di Parlemen, tidak bisa ujug-ujug, tetapi perlu persiapan dan pembiasaan yang baik. Dan untuk itu, keaktifan di organisasi pemuda dan mahasiswa adalah salah satu pintu yang sangat dipentingkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, fungsi legislator tidak hanya sebatas pengawasan, legislasi, dan penganggaran, tetapi juga advokasi yang sering dilupakan padahal fungsi ini melekat dalam sumpah anggota DPR untuk memperjuangkan kepentingan konstituen.

"Seorang anggota legislatif juga disebut sebagai wakil rakyat, sehingga sudah sangat sewajarnya bila anggota legislatif memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya terkait dengan aturan/regulasi, anggaran, dan pengawasan anggota DPR agar 'nyambung' dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat. Maka anggota DPM tidak hanya mengawasi kebijakan, budgeting, dan eksekutif di kampus, tetapi juga harus berkorelasi dengan kepentingan atau apa yang diinginkan mahasiswa sebagai konstituen. Dan agar itu semuanya dijadikan sebagai sarana pembelajaran dan persiapan diri bila nantinya akan menjadi anggota DPR, wakil rakyat yang benar dan sebenarnya," jelasnya.

HNW juga menyinggung peran penting legislator dalam menghasilkan kebijakan yang berdampak luas. Ia mencontohkan keberhasilan MPR pada era reformasi yang mengamandemen UUD 1945 Pasal 7 terkait pembatasan masa jabatan presiden sebagai respons atas aspirasi mahasiswa dan masyarakat.

Awalnya, Pasal 7 UUD 1945 menyebut presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali tanpa batasan periode. Penafsiran ini membuat presiden pernah menjabat seumur hidup pada orde lama dan terpilih hingga enam kali berturut-turut pada orde baru. MPR kemudian mengubah pasal tersebut menjadi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

"Itulah bukti legislator mendengarkan suara rakyat dan bisa menghadirkan kemaslahatan sesuai aspirasi rakyat," tegasnya.

Selain itu, ia menyebut MPR turut memasukkan tujuan pendidikan nasional dalam amandemen UUD 1945 pada Pasal 31 ayat 3 dan Pasal 31 ayat 5 yang sebelumnya tidak mencantumkan aspek iman, takwa, dan akhlak mulia.

Pada Pasal 31 ayat 3, disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara dalam Pasal 31 ayat 5 dituliskan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

"Artinya, legislator bisa mempunyai peran penting merealisasikan aspirasi rakyat dan memberi arah masa depan pendidikan Indonesia. Di DPR pun banyak yang bisa dan sudah dilakukan legislator dalam rangka mewujudkan aspirasi rakyat," lanjut HNW.

Lebih lanjut, HNW mengingatkan bahwa sejarah lahirnya UUD 1945 dirumuskan oleh tokoh-tokoh muda berlatar belakang aktivis mahasiswa seperti Moh. Hatta, Kahar Muzakir, serta Moh. Yamin. Menurutnya, peran mahasiswa saat ini pun akan menentukan wajah Indonesia Emas 2045.

"Sejarah adalah pengulangan. Sebagaimana satu abad yang lalu, maka Indonesia Emas tahun 2045 juga ditentukan oleh peran mahasiswa pada era 2025 an ini. Merekalah yang akan memanen pada tahun 2045. Maka kemampuan mahasiswa untuk berorganisasi serta hadirkan keahlian dan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan serta memperjuangkan amanat dan aspirasi Rakyat, sangat diperlukan pembiasaannya sejak mereka aktif sebagai mahasiswa," tuturnya.

"Saat ini era terbuka, semua bisa berwacana dan berperan serta termasuk bagi mahasiswa dari Universitas-Universitas Muhammadiyah dan Aisyiah. Apalagi dengan semboyannya yang utama 'fastabiqul khairat' (kesiapan untuk berkompetisi hadirkan keunggulan dan kebaikan). Itu artinya para mahasiswa Muhammadiyah dan Aisyiyah, juga harus selalu siap membersamai dan menghadirkan Gen Z berkemajuan yang berkeadaban, dengan demokrasi berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045," sambungnya.

Sementara itu, dalam kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (2/2) lalu ini, Ketua DPM UMJ Dzul Fikran mengundang HNW untuk menjadi narasumber dalam Sekolah Legislatif Nasional yang akan diikuti mahasiswa dari seluruh kampus Muhammadiyah dan Aisyiyah di Indonesia.

"Kami kembali akan menyelenggarakan Sekolah Legislatif Nasional, yang bertujuan untuk memberi motivasi dan pandangan luas kepada keluarga besar mahasiswa Indonesia di Universitas-Universitas Muhammadiyah dan Aisyiyah, apa pentingnya dan bagaimana agar bisa menjadi seorang legislator muda dalam mengawal eksekutif, dimulai dari kampus menuju Indonesia. Selain itu, Sekolah Legislatif Nasional ini juga akan mengajarkan tentang cara dan mekanisme pembuatan UU," pungkas Dzul.

Simak juga Video 'Guru-Mahasiswa Dilibatkan BGN dalam Literasi Gizi Penerima MBG':

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |