Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam perkara suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai tuntutan 7 tahun penjara menjadi awal yang baik.
Mulanya Lakso mengungkit proses persidangan Hasto diwarnai bukti-bukti yang dianggap sudah komprehensif. Menurut dia, argumentasi Hasto tidak mampu menjawab tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertama, kasus ini sudah memiliki bukti yang komprehensif sehingga perdebatan hanya soal seberapa lama Hasto perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada persidangan, berbagai bukti mulai dari kesaksian, bukti petunjuk sampai elektronik sudah mengelaborasi peran Hasto Kristiyanto pada kasus ini," kata Lakso kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih, argumentasi pembelaan Hasto sama sekali tidak menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara materil sehingga seakan penuh retrorika tanpa makna dengan hanya mendasarkan pada putusan sebelumnya. Padahal, fakta yang ditemukan pada pengembangan penyidikan menjadi kunci. Melihat hal tersebut maka tuntutan 7 tahun adalah awal yang baik," sambungnya.
Lakso mengatakan kasus yang menjerat Hasto juga penuh dinamika. Dia pun mengingatkan hakim agar independen dan bebas intervensi dalam memutuskan vonis nantinya.
"Kedua, publik perlu mengingat latar kasus Hasto penuh dengan dinamika sehingga sampai menyebabkan tersingkirnya penyidik yang menangani. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa hakim mampu menangani kasus ini secara independen dan bebas dari intervensi dan bargain politik. Hakim harus memutuskan secara independen tanpa intervensi," kata Lakso.
Hasto Dituntut 7 Tahun Bui
Diketahui, tuntutan terhadap Hasto itu dibacakan dalam sidang digelar, Kamis (3/7). Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini