Jaksa Minta iPad dan MacBook Tom Lembong di Rutan Dirampas-Dimusnahkan

7 hours ago 3

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditemukan saat sidak di rutan sudah seharusnya dirampas dan dimusnahkan. Jaksa mengatakan seorang tahanan dilarang membawa barang elektronik di dalam rutan.

"Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temuan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong mulanya diungkap oleh jaksa. Mereka menemukan iPad dan MacBook saat inspeksi mendadak atau sidak di rutan. Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan ke hakim.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.

Tom Lembong kemudian buka suara. Tom mengatakan iPad dan MacBook itu digunakan untuk menulis nota pembelaan atau pleidoi.

"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran. Tapi laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Tom mengatakan iPad dan MacBook itu juga digunakan untuk membaca berkas perkara. Dia menyebut penggunaan iPad dan MacBook akan lebih efisien untuk membaca berkas tersebut.

"Kemudian juga untuk membaca berkas, kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi, daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet, kemudian kita baca di tablet lebih efisiensi," ujarnya.

Simak juga Video: iPad-Macbook Disita, Tom Lembong Akan Tulis Tangan Pleidoinya

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |