Majelis hakim menyebutkan dua pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan duit suap dari perusahaan kargo, Blueray Cargo. Hakim mengatakan apartemen disewa gara-gara takut uang suap diketahui istri.
Hal itu terungkap saat hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan vonis untuk tiga terdakwa bos Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Mereka ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Dua pejabat Bea Cukai yang dimaksud hakim ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026 serta Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC. Hakim mengatakan Rizal dan Sisprian meminta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan untuk menyiapkan safe house tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar menerangkan bahwa pada penyerahan bulan Oktober 2025, saksi Sisprian Subiaksono meminta saksi Orlando Hamonangan Sianipar untuk menyiapkan safe house," kata hakim.
"Alasannya karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar," sambung hakim.
Hakim mengatakan Orlando lalu menyewa dua unit apartemen di Jakarta Utara sebagai safe house. Hakim mengatakan satu unit untuk keperluan pribadi Orlando, sementara satu unit lainnya untuk Sisprian dan Rizal.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Antonius Sidauruk, bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 1 dan 25 menerangkan bahwa saksi Orlando Hamonangan Sianipar telah menyewa dua unit apartemen di Mall of Indonesia sebagai safe house masing-masing satu unit untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar," tutur hakim.
Hakim mengatakan penyewaan dua unit apartemen itu dilakukan oleh Antonius Sidauruk atas perintah Orlando. Hakim mengatakan apartemen itu digunakan untuk menyimpan duit suap dari perusahaan kargo Blueray yang diterima Sisprian dan Rizal.
"Kedua unit safe house tersebut perjanjian sewa-menyewanya dilakukan oleh saksi Antonius Sidauruk atas perintah saksi Orlando Hamonangan Sianipar. Pertama untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar, kemudian menyewa lagi untuk safe house penyimpanan uang yang diperoleh dari Blueray Cargo yang diterima saksi Sisprian Subaksono dan saksi Rizal," ujar hakim.
Hakim mengatakan uang sewa dua unit apartemen itu juga berasal dari duit pemberian oleh Blueray Cargo. Hakim mengatakan Orlando juga memerintahkan Rizal merobek amplop pemberian uang dari Blueray Cargo.
"Uang sewanya unit apartemen tersebut berasal dari uang kumpulan amplop berkode KR ITL atau koordinator Intelijen dari Blueray. Saksi Orlando Hamonangan Sianipar melaksanakan perintah saksi Rizal untuk merobek dan membuang amplop jatah pemberian Blueray," ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan John Field dkk bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut ini vonis lengkapnya:
1. John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan, Deddy Kurniawan Sukolo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan, Andri dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sementara itu, Orlando Hamonangan, Rizal, dan Sisprian Subiaksono juga diadili dalam berkas perkara terpisah. Persidangan ketiganya memasuki agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (14/7).
Simak juga Video 'Bea Cukai di Sidoarjo Digeledah dan Dijaga Ketat Aparat Bersenjata':
(mib/haf)

















































