Sanksi Denda untuk Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing

6 hours ago 5
Jakarta -

Tumpukan sampah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) ramai disorot publik. Sanksi dijatuhkan kepada perusahaan yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Cilincing.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan pihak swasta pengelola TPS tersebut diberhentikan dan diberikan sanksi. Dia juga meminta agar perusahaan yang melanggar untuk diumumkan ke publik.

"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menyebut sampah yang ditimbun di lokasi tersebut berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Menurutnya, pihak pengelola mendapatkan bayaran untuk mengangkut sampah tersebut, namun justru membuangnya secara sembarangan.

Dia memastikan lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Pada hari yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan perusahaan pertama yang diberi sanksi.

5 Perusahaan Didenda

Sedikitnya, lima perusahaan disanksi denda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sanksi diberikan karena kelima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin.

Perusahaan pertama yang disanksi ialah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Selain denda Rp 10 juta, DLH DKI Jakarta juga memberikan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut.

SBCI mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik mereka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.

Kemudian, DLH DKI kembali memberi sanksi kepada empat perusahaan, yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Sanksi dijatuhkan setelah pihak perusahaan dipanggil dan diperiksa.

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Sanksi denda tersebut berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sedangkan Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Rantai Pengelolaan Sampah Diusut

DLH DKI akan menelusuri rantai pengelolaan sampah tersebut, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. Perusahaan pengangkutan sampah wajib memastikan sampah yang diangkut dibuang ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani.

"Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," tegas Dudi.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang, namun malah dibuang ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Cilincing.

"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I," kata Helmy.

DLH DKI akan terus mencari tahu perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan ke TPS liar.

"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas," ujarnya.

Tonton juga video "Ancaman Pramono untuk Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal di Jaktim"

(jbr/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |