Majelis hakim meminta mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, memberi jawaban sesuai pertanyaan. Hakim meminta Fiona tak memberi jawaban yang melebar.
Fiona dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Mulanya, Fiona menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban yang panjang dan lebar. Hakim lalu menasihati Fiona jika ada aturan main tanya jawab dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Saksi Fiona Handayani. Jadi, dalam persidangan itu, ada aturan main tanya jawab ya," ujar hakim anggota, Andi Saputra.
"Siap," jawab Fiona.
Hakim memberi contoh, jika ditanya alamat rumah, cukup dijawab alamat rumah tersebut. Hakim mengatakan pertanyaan itu tak perlu dijawab dengan siapa saja yang tinggal di rumah tersebut hingga jumlah tetangga.
"Jadi, kalau majelis atau pihak nanya alamat rumah Anda di mana, cukup jawab alamat rumah saya di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 20, cukup. Tidak perlu menjelaskan saya di situ tinggal dengan ibu saya, bentuk rumah saya seperti apa, tetangga saya berapa, nggak perlu, nggak perlu, kecuali Anda ditanya lagi," ujar hakim.
Hakim juga memberikan perumpamaan, jika ditanya makanan gajah, cukup dijawab jenis makanannya. Hakim mengatakan pertanyaan itu tidak perlu dijawab hingga harga dan pasar tempat membeli makanan gajah.
"Kalau ditanya gajah itu makan apa, jawablah cukup makan rumput, tidak perlu sampai rumput itu belinya di pasar A, harganya sekian, karena fluktuasi dunia harga rumput naik, tidak perlu. Jadi simpel sebetulnya," ujar hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Fiona.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Selain Mulyatsyah dan Sri, jaksa juga sudah membacakan dakwaan terhadap Nadiem dan Ibam.
Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
(mib/haf)

















































