Golkar Setuju Usulan Capres Didukung 2 Fraksi, Asal Tak Bertentangan dengan MK

2 hours ago 1

Jakarta -

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons isu terkait usulan model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR. Doli mendukung usulan itu selama tak bertentangan dengan aturan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal 2 fraksi, sebagai salah satu opsi, dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK," kata Doli saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).

Doli mengatakan pihaknya tengah membahas usulan tersebut agar nantinya pelaksanaannya tidak menyalahi aturan MK. Dia menyoroti putusan MK yang tidak membolehkan calon pasangan tunggal dan juga terlalu banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang mencari formula yang tepat sesuai dengan amanat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memang menghapuskan ambang batas percalonan Presiden-Wakil Presiden. Namun ada catatan yang memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan constitutional engineering agar pada pencalonan itu nanti tidak boleh menghasilkan Calon pasangan tunggal dan Calon pasangan yang terlalu banyak," jelasnya.

"Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya masukan terkait presidential threshold. Paloh menyebut masukan yang dia dengar terkait model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Dia menilai masukan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia mengaku tidak masalah dengan masukan tersebut.

"Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ungkap Paloh.

Saksikan Live DetikPagi:

(wnv/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |