Eks Penyidik Minta KPK Gerak Cepat Terkait Viral Istri Menteri UMKM ke Eropa

8 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap KPK bertindak cepat mengumpulkan bukti serta keterangan semua pihak terkait viralnya surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa. Yudi meminta KPK memeriksa pegawai Kementerian UMKM yang menerbitkan surat tersebut.

"Pihak-pihak yang harus diperiksa yaitu pihak Kementerian UMKM yang terkait dengan terbitnya surat tersebut. Bagaimana proses pembuatannya, inisiatif siapa, bagaimana berkomunikasi dengan pihak kedubes, selain itu semua pihak yang ditujukan termasuk pihak yang ditembuskan (juga perlu diperiksa KPK) dan termasuk istri dari menteri," ujar Yudi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

KPK, menurut Yudi, harus menelusuri apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh para Kedubes. Baginya, ini adalah poin krusial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut maka dipastikan aman. Namun ini harus jadi pelajaran bagi para pejabat jangan sampai terulang lagi ada surat katabelece seperti ini dari instansi resmi," katanya.

Namun, jika ada tindaklanjut sesuai permintaan surat tersebut, maka KPK perlu mendalami. Beberapa di antaranya seperti apa bentuk pendampingannya, berapa biaya yang keluar, apakah selama pendampingan menggunakan uang pribadi atau uang negara.

"Jikapun dari uang pribadi mengapa mau keluar uang pribadi untuk surat tersebut. berharap semua pihak berkata jujur," tutur Yudi.

Sebagai informasi, surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Surat yang dimaksud bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsul jenderal RI.

Dalam surat itu, istri Menteri UMKM disebutkan akan melakukan kegiatan misi budaya di Istanbul, Turki; Pomorie, Bulgaria; Sofia, Bulgaria; Brussels, Belgia; Paris, Prancis; Lucerne, Swiss; dan Milan, Italia. Inti surat itu adalah permohonan dukungan dari KBRI di negara-negara yang dimaksud agar melakukan pendampingan selama misi budaya istri Menteri UMKM.

Maman Buka Suara

Maman sendiri telah ke KPK dan menyerahkan sejumlah dokumen serta memberi keterangan pers. Maman mulanya menjelaskan tujuan istrinya berangkat ke Eropa.

"Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan oleh sekolah," kata Maman.

Maman mengaku istrinya pergi mendampingi anak tidak menggunakan fasilitas dari negara. Politikus Golkar itu menyebut seluruh biaya selama proses perjalanan ke luar negeri dibayarkan melakukan rekening pribadi istri.

"Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya," terang Maman.

Terkait surat berkop Kementerian UMKM itu, Maman juga tak tahu menahu. Ia menyebut dirinya sama sekali tidak memberikan perintah terkait surat tersebut.

"Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut," terang Maman.

Kata KPK

KPK telah menerima dokumen dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, terkait viral kunjungan istrinya ke luar negeri. Dokumen itu segera dipelajari internal KPK.

"Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Dia juga menyampaikan KPK terus mengingatkan agar penyelenggara negara bisa selalu berhati-hati dalam setiap potensi gratifikasi hingga konflik kepentingan. "Tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut. Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun, tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan," ujar Budi.

"Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya," tuturnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(isa/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |