Di Bareskrim, Ahok Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rusun Cengkareng

1 day ago 3

Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ahok dimintai keterangan tentang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

"(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Ahok enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia meminta media bertanya langsung kepada penyidik pada Kortas Tipikor Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," terang Ahok.

Update Penanganan Kasus

Sebelumnya diberitakan, Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait kasus korupsi lahan rusun Cengkareng.

"Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Cahyo menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima oleh hakim karena dinilai mengandung cacat formil.

Kasus dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat itu melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Diduga ada praktik suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Berdasarkan catatan detikcom pada Februari 2022, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).

Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Namun pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi mengabulkan permohonan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah.

Simak juga Video 'Yang Bikin Ahok Kaget Usai Diperiksa Kejagung':

Saksikan Live DetikSore:

(ond/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |