Dharma Pongrekun Muncul Lagi, Kini Gugat Aturan Wabah ke MK

4 hours ago 2
Jakarta -

Dharma Pongrekun muncul lagi. Lama tak terdengar kabarnya, Dharma tiba-tiba mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini menggugat Undang-Undang Kesehatan ke MK. Dharma meminta MK menghapus larangan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Ada sejumlah pasal UU Kesehatan yang digugat Dharma ke MK.

Pasal-pasal UU Kesehatan yang Digugat ke MK

-Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan. Berikut bunyinya:

(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

- Pasal 394 UU Kesehatan:

Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:

Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

- Pasal 400 UU Kesehatan:

Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.

- Pasal 446 UU Kesehatan

Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Minta MK Nyatakan UU Kesehatan Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam gugatannya, Dharma menyebut pasal-pasal itu berpotensi merugikan dirinya. Dia menyebut pasal-pasal itu mencederai hak konstitusionalnya.

"Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ujar Dharma dalam gugatannya.

Dia menyebut frasa 'menghalang-halangi' dalam Pasal 400 terlalu luas. Dia menyebut hal itu bisa memberi ketidakpastian hukum.

"Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa 'menghalang-halangi' yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.

Atas dasar itu, mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini meminta MK:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'

3. Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

4. Menyatakan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: 'Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat'

5. Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

6. Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Alasan Gugatan

Dharma menguraikan alasan dirinya menggugat pasal-pasal tersebut. Dia menyebut Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan tidak mengatur parameter yang jelas soal 'Kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri'.

Dia mengaku memahami frasa itu dimaksudkan untuk memberikan fieksibilitas bagi pemerintah untuk merespons ancaman kesehatan yang bersifat dinamis. Namun dia khawatir frasa tersebut membuka ruang diskresi terlalu luas dan tidak terkendali.

"Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objekif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak sistemik, termasuk terhadap pengalokasian anggaran darurat, pembatasan mobilitas masyarakat, serta potensi pembatasan hak-hak sipil," ujarnya.

Berikutnya, Dharma menyebut Pasal 394 UU Kesehatan bersifat koersif atau memaksa. Dia mengatakan tidak ada penjelasan ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan.

"Dalam kondisi demikian, warga negara, termasuk Pemohon, ditempatkan dalam posisi yang tidak seimbang di hadapan negara, karena diwajibkan untuk tunduk pada suatu norma yang tidak dapat diprediksi, tidak transparan, dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang," ujarnya.

Selanjutnya, Dharma menganggap Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan berpotensi melanggar hak privasi. Dia menyebut pasal yang mengharuskan setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit yang berpotensi menimbulkan wabah segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan bisa mengganggu kebebasan individu.

"Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan tidak disertai dengan parameter yang jelas mengenai kondisi yang mewajibkan pelaporan, jenis peristiwa yang harus dilaporkan, maupun batasan mengenai subjek hukum yang dibebani kewajiban tersebut," ucapnya.

Dharma meminta pasal 400 UU Kesehatan dihapus karena multitafsir. Dia menyebut pasal yang mengatur larangan menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah itu dapat menciptakan potensi konflik interpretasi.

"Ketidakjelasan rumusan norma dalam Pasal 400 UU Kesehatan membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkendali, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Norma tersebut juga gagal memenuhi prinsip proporsionalitas, karena tidak membedakan secara tegas antara tindakan yang benar-benar menghambat penanggulangan wabah dengan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, seperti penyampaian pendapat, kritik, maupun bentuk partisipasi publik lainnya," ujarnya.

Dharma juga menganggap Pasal 446 UU Kesehatan berpotensi menyebabkan overcriminalization. Dia menyebut tidak ada kejelasan perbuatan yang dimaksud 'menghalang-halangi' penanggulangan wabah sehingga membuka penafsiran yang luas.

"Norma a quo tidak hanya kehilangan dasar pembenar hukumnya (ratio legis) karena berinduk pada ketentuan yang redundan dan tumpang tindih dalam Pasal 400 UU Kesehatan, tetapi juga mengandung rumusan delik yang kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi prinsip lex certa, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang sewenang-wenang," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |