Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik Musim Mas dituding telah membuat sempada Sungai Air Hitam--anak Sungai Nilo--menjadi 'ternodai' dengan adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.
Perkara ini diungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau, pada Desember 2025 lalu. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.
Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Bukan hanya kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sempadan sungai.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.
Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.
"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5).
PT Musim Mas Tersangka
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Wahyu Kuncoro mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat yang disertai dengan analisis scientific crime investigation (SCI) yang melibatkan 8 orang ahli, antara lain Ahli Pengukuran dan Pemetaan, Ahli Kawasan Hutan, Ahli Sumber Daya Air, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Ahli Lingkungan, Ahli Perbatasan Koperasi, dan Ahli Hukum Pidana, serta pemeriksaan 13 orang saksi.
"Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi," kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan hasil pemeriksaan ahli planologi, ditemukan fakta bahwa kawasan perkebunan sawit berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MM. Lokasi itu sendiri berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
"Hasil penyidikan kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, terkait bidang planologi bahwa terhadap titik koordinat di TKP yang berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari ahli lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian masih hijau," imbuhnya.
Foto: Polda Riau menetapkan korporasi raksasa sawit di Pelalawan sebagai tersangka perusakan lingkungan. (dok. Istimewa)
Berjarak 2 Meter dari Bibir Sungai
Hasil visualisasi di lapangan, terlihat kondisi perkebunan sawit milik PT Musim Mas tidak memperhatikan garis sempadan sungai.
"Dengan fakta ditemukan adanya tanaman kelapa sawit di sepanjang garis sempadan sungai," katanya.
Mengacu pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1-3 yang mengatur jarak garis sempadan sungai, di mana sungai kecil berjarak 50 meter dan sungai besar 100 meter.
"Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit PT MM hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari garis sempadan sungai. Tanaman sawit juga bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai," jelasnya.
Kerusakan Lingkungan dan Abrasi
Polisi juga mengungkap temuan adanya kerusakan lingkungan di sepanjang bibir sungai yang ditanami sawit milik PT MM tersebut. Antara lain terdapat longsor dengan kedalaman 1-2 meter, hingga penurunan tanah (amblas).
"Kemudian erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm, serta hilangnya vegetasi asli atau 0 persen," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel tanah mengonfirmasi parameter kerusakan tanah akibat penanaman sawit PT MM di lokasi tersebut telah melampaui ambang batas.
"Hasil uji laboratorium dari sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah (pada fraksi liat dan pasir) telah melampaui ambang batas baku mutu kerusakan lingkungan," imbuh Ade Kuncoro.
Foto: Polda Riau menetapkan korporasi raksasa sawit di Pelalawan sebagai tersangka perusakan lingkungan. (dok. Istimewa)
Kerusakan Ekologis Rp 187 M
Perkebunan sawit yang dikelola PT Musim Mas, tepatnya yang berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah berlangsung sejak tahun 1997-1998. Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
"Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang," ujar Ade.
Berdasarkan perhitungan ahli, pengelolaan sawit di area sempadan sungai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang mencapai miliaran rupiah.
"Potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 187.863.860.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)," tuturnya.
Tanggapan Musim Mas
PT Musim Mas buka suara terkait penetapan status tersangka korporasi di kasus perusakan lingkungan dalam aktivitas perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam keterangan tertulisnya, Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dijalankan selama ini telah mengantongi izin resmi dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Merujuk kepada pemberitaan di media pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, PT Musim Mas telah memiliki perizinan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kata Reza, Selasa (19/5).
Pihak Musim Mas juga mengklaim telah melakukan kajian konservasi sejak 2007 dalam upaya menjaga lingkungan, termasuk di sepanjang sempadan sungai.
"Musim Mas secara proaktif telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi sejak tahun 2007 untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlindungan dan pengkayaan di sepanjang sempadan Sungai dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," jelasnya.
Meski demikian, pihak PT Musim Mas menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Riau saat ini. PT Musim Mas juga menyatakan siap bersikap kooperatif.
"Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk pemberian keterangan, penyampaian data dan pembuktian, maupun analisa implementasi yang komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(mea/dwr)


















































