Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Terdakwa Mulyatsyah mengatakan Fiona sosok luar biasa ketika berdebat.
Hal itu disampaikan Mulyatsyah saat bertanya ke Fiona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mulyatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Mulanya, Mulyatsyah mendalami pengetahuan Fiona terkait 46 pejabat eselon II di Kemendikbud yang saat itu serempak di-Plt-kan. Fiona mengatakan penggantian itu karena ada perubahan struktur di kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 46 pejabat di Kemendikbud itu yang sudah di-Plt-kan. Anda tahu itu pada saat itu?" tanya Mulyatsyah.
"Waktu itu kan seingat saya ada pergantian struktur ya, Pak. Jadi semuanya Plt karena waktu itu ada struktur penggabungan dua kementerian," jawab Fiona.
Mulyatsyah menanyakan berapa lama waktu Plt tersebut. Fiona mengaku tidak ingat dan bukan tugasnya di struktural kementerian.
"Berapa lama itu Plt?" tanya Mulyatsyah.
"Saya tidak ingat," jawab Fiona.
"Loh kenapa tidak ingat? Sampai bertahun-tahun loh," ujar Mulyatsyah.
"Ya, tapi itu struktur kementerian, Pak, seingat saya awalnya tidak bisa," timpal Fiona.
"Yang Saudara tahu, Saudara kan orang profesional nih?" sahut Mulyatsyah.
"Saya bukan tugas saya, Pak, untuk itu," ujar Fiona.
Mulyatsyah mengatakan Fiona sering ikut dalam rapat. Fiona kembali menegaskan tentang tugasnya yang tak berkaitan dengan apa yang ditanyakan Mulyatsyah.
"Betul, tetapi kan Anda sering rapat-rapat di dalam," ujar Mulyatsyah.
"Iya rapat-rapat membahas rapor pendidikan, Pak, bukan membahas soal Bapak," ujar Fiona.
Perdebatan antara Mulyatsyah dan Fiona itu tak berlangsung lama. Mulyatsyah pun mengakhirinya dan menyebut kemampuan berdebat Fiona luar biasa, masih sama saat dulu menjadi stafsus Nadiem.
"Saya bukan bertanya soal saya, saya bertanya soal struktur karena ini menyangkut tentang sebuah kementerian," balas Mulyatsyah.
"Kan ada organ kementerian terkait, Pak, yang tugasnya itu, bukan tugas saya, Pak," sahut Fiona.
"Oke, Anda kalau berdebat luar biasa ya, seperti dulu-dulu juga, good," timpal Mulyatsyah.
Dalam sidang ini, Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/rfs)

















































