Cara Hitung Saldo JHT untuk Pekerja Kantoran, Cek di Sini!

3 hours ago 5

Jakarta -

Program jaminan hari tua (JHT) ditujukan untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagaimana cara menghitung saldo JHT untuk pekerja kantoran?

Mengutip dari Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), berikut cara menghitung saldo JHT pekerja kantoran.

Misal, penghasilanmu sebesar Rp 5.000.000/bulan, maka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • 2% = Rp 100.000 (iuran yang dibayarkan dari penghasilanmu)
  • 3% = Rp 185.000 (dibayarkan perusahaan)

Jadi, tabungan JHT selama 1 tahun adalah Rp 285.000 x 12 = Rp 3.420.000

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru
  • Setelah login, klik menu "Jaminan Hari Tua"
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO:
    - Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10.000.000
    - Sudah melakukan pengkinian data
    - Status kepesertaan sudah non aktif
  • Jika sudah semua, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengjuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa kembali data diri peserta. Klik tombol "Sudah"
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk melakukan swafoto (selfie) sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan. Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT
  • Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
  • Berhasil dan tunggu dana cair. Untuk melihat proses klaim, silakan buka menu "Tracking Klaim"

Cara Cek Proses Klaim JHT

  • Buka aplikasi JMO
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Pilih opsi "Lacak Klaim JHT"
  • Pilih nomor KPJ yang ingin dilacak, kirim, dan informasi mengenai proses klaim akan muncul

Lihat juga Video 'Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua':

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |