Jakarta -
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan oleh pemerintah melalui Bank Himbara dan dapat ditarik lewat ATM rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ini membuat KPM lebih leluasa untuk berbelanja kebutuhan pokok.
Lalu, bagaimana cara mengecek data penerima BPNT 2025? Berikut informasinya.
Besaran BPNT 2025
Dilansir situs resmi Kemensos, bantuan sosial (bansos) jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu strategi Kemensos dalam menangani kemiskinan. Bansos dimaksudkan untuk menekan pengeluaran keluarga miskin dan rentan seperti pengeluaran sehari-hari yang menyangkut kebutuhan sandang, pangan dan papan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPNT diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 200.000/bulan. BPNT cair setiap tiga bulan sekali, yaitu:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025 (sudah dicairkan)
- Tahap 2: April - Juni 2025 (proses pencairan Mei-Juni)
- Tahap 3: Juli - September 2025
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025
Jika diberikan per tiga bulan, maka besaran BPNT 2025 adalah Rp 600.000 per tahap. BPNT disalurkan melalui transfer bank ke rekening KPM melalui melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Cara Cek Penerima BPNT 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BPNT 2025 atau tidak, ini cara mengeceknya secara online.
- Buka situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
- Lalu, pilih dan isi wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Ketik nama lengkap calon penerima manfaat
- Masukkan kode captcha sesuai yang ditampilkan
- Klik tombol "CARI DATA"
- Tunggu hingga hasil pencarian menampilkan data penerima.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Untuk memastikan bansos tepat sasaran, berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut daftar golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.
- Alamat tidak ditemukan
- Individu tidak ditemukan
- Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
- Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
- Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
- Pensiunan ASN/TNI/Polisi
- Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
- Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
- Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini