Jakarta -
Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pelaku berinisial AA (30) ditangkap berikut barang bukti berupa sabu seberat 62 gram yang dibungkus pembalut wanita.
"Pelaku inisial AA (30). Barang bukti (berupa) satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu, yang dilapisi pembalut wanita, dengan berat 62 gram bruto," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Dede Hendrawan melalui Kasi Humas Ipda Eko Agus, Kamis (19/6/2025).
Dede mengatakan AA ditangkap karena diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Cikaret, Muara, dan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. AA ditangkap ketika mengambil pasokan narkotika jenis sabu dari bandar, dengan sistem tempel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ketika ditangkap) tersangka mengakui bahwa dirinya akan mengambil sabu. Saat itu juga kami berhasil mendapatkan sabu dari bawah pagar rumah, berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dilapisi pembalut wanita," kata Dede.
Polisi juga sempat menggeledah kamar kos yang dihuni AA di Pancasan, Kota Bogor. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti lain berupa sejumlah bungkus klip ukuran kecil dan timbangan digital.
"Tersangka AA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dijual dengan cara atau sistem tempel," kata Dede.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Tonton juga "61 Pengedar-Pengguna Narkoba di Banten Ditangkap" di sini:
(sol/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini