Cara Cek Bansos PKH dan BPNT yang Cair Februari 2026, Ini Besarannya

2 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun ini. Bansos PKH dan BPNT rencananya akan cair pada bulan Februari 2026.

Bersumber dari laman Indonesia Baik, bansos PKH dan BPNT tahap pertama (periode Januari-Maret) akan disalurkan pada Februari 2026. Bantuan ditujukan kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Besaran PKH dan BPNT 2026

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/3 bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000/3 bulan
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000/3 bulan
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/3 bulan
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/3 bulan
  • Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000/3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/3 bulan
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/3 bulan

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Rp 600.000/3 bulan

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bansos atau bukan, begini cara mengeceknya.

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih data wilayah sesuai KTP dan masukkan nama lengkap penerima
  • Ketik kode captcha yang muncul
  • Klik 'Cari Data'
  • Akan muncul status penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT) dan informasi penyalurannya.

Cek status bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut daftar golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.

  • Alamat tidak ditemukan
  • Individu tidak ditemukan
  • Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
  • Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
  • Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
  • Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
  • Pensiunan ASN/TNI/Polisi
  • Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
  • Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
  • Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
  • Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
  • Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  • Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  • Berstatus aktif sebagai perangkat desa
  • Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |