Jakarta -
Pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang 2 dilakukan mulai tanggal 26 Juni 2025. Jemaah diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan supaya proses pemulangan berjalan dengan tertib dan lancar.
Berikut informasi selengkapnya.
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji
Jemaah haji Indonesia gelombang 2 akan segera pulang ke Tanah Air. Mengutip dari situs resmi Kemenag, jemaah haji harus memperhatikan ketentuan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jemaah haji untuk memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan," kata Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa (24/6/2025).
1. Jumlah koper yang diperbolehkan
Jemaah hanya boleh membawa dua koper:
- Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi;
- Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
2. Isi koper besar
Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai;
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh;
- Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
3. Tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi
- Mesin pemindai X-Ray akan dengan mudah mengenali cairan dalam koper;
- Jika ditemukan air zamzam, petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam;
- Jemaah haji akan memperoleh lima liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di asrama haji. Sehingga, jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi.
4. Tas/koper yang boleh dibawa ke pesawat hanya koper kabin, koper bagasi, dan tas kecil berisi dokumen penting
5. Jemaah haji tidak diperkenankan membawa tas Armuzna yang berisi barang bawaan
Tas ini hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air. Jika ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper.
Selain itu, Dodo juga menegaskan kepada jemaah haji agar menaati ketentuan ini demi keamanan dan kenyamanan diri.
"Penimbangan koper akan dilakukan 2 x 24 jam sebelum jemaah haji terbang dengan pesawat menuju Tanah Air. Koper dikumpulkan 2 jam sebelum penimbangan di lobi hotel tempat jemaah haji menginap," jelas Dodo.
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M, berikut jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia 2025 untuk gelombang kedua.
- 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447): Awal pemulangan jemaah haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
- 2 Juli 2025 (7 Muharram 1447): Akhir pemberangkatan jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
- 10 Juli 2025 (15 Muharram 1447): Akhir pemulangan jemaah haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
- 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447): Akhir kedatangan jemaah haji Gelombang II di Tanah Air.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini