Atensi Pemerintah Buntut Tragedi Siswa SD di NTT Bunuh Diri

2 hours ago 2
Jakarta -

Informasi terkait bunuh diri dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Kasus siswa SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), yang tewas gantung diri memicu keprihatinan publik. Pemerintah pun memberikan atensi khusus usai tragedi ini.

Seperti diketahui, seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, berinisial YBR (10) meninggal dunia karena gantung diri akibat kecewa tidak dibelikan buku tulis dan pulpen untuk sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang ibu yang merupakan janda tidak mampu membelikan kebutuhan dasar sekolah YBR karena kondisi ekonomi yang sangat terbatas.

Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta.

Sanak SD tersebut bersekolah di SD negeri. YBR dipungut uang sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun. Pembayaran dicicil selama setahun.

Orang tua YBR sudah membayar Rp 500 ribu untuk semester I. Tersisa Rp 720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester II.

"Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp 500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu)," ungkap Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo, dilansir detikBali, Kamis (5/2) malam.

Informasi ini diperoleh Veronika dan timnya saat menemui kepala sekolah dan guru di sekolah YBR mengenyam pendidikan, Selasa (3/2). Tim UPTD PPA DPMDP3A Ngada bertemu sejumlah pihak untuk menggali informasi terkait kematian YBR. Mereka bertemu keluarga YRB, masyarakat hingga sekolah.

Veronika kroscek ke sekolah terkait kemungkinan ada ancaman pengusiran terhadap YBR jika belum membayar uang sekolahnya. Ternyata ancaman itu tak ada.

Menurut Veronika, sekolah sebelumnya hanya menginformasikan kepada siswa untuk menyampaikan kepada orang tua masing-masing terkait cicilan pembayaran. Mereka dikumpulkan setelah pulang sekolah untuk menyampaikan informasi tersebut. Upaya itu dilakukan setiap hari.

"Itu yang kami kroscek ke sekolah apakah ada, misalnya kita ini budaya Flores ini usir (karena) uang sekolah, itu yang kami tanyakan ke pihak sekolah apakah ada begitu. Tetapi jawaban pihak sekolah, itu bersifat informasi," terang Veronika.

Jadi Atensi Pemerintah

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap keprihatinan mendalam soal kasus ini. Pras menyebut Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi terhadap kasus ini dan meminta untuk melakukan penanganan cepat kepada pihak keluarga.

"Oleh karena itu lah Bapak Presiden menaruh atensi dan melalui kami, meminta kami untuk berkoordinasi supaya ke depan hal-hal yang semacam ini dapat kita antisipasi. Memang barangkali kita harus meningkatkan kepedulian sosial di antara kita semua dari setiap level tingkatan gitu," kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2).

Koordinasi dengan menteri terkait pun telah dilakukan. Penanganan pun sedang dilakukan.

"Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Sosial untuk melakukan penanganan-penanganan terhadap keluarga dan terutama memikirkan supaya kejadian ini tidak terulang kembali," lanjutnya.

Pemerintah masih menunggu hasil pendalaman dari pihak kepolisian terkait penyebabnya. Menurutnya, penjelasan resmi mengenai faktor pemicu peristiwa tersebut sebaiknya disampaikan oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Atensi Serius Prabowo

Pras menegaskan Prabowo telah memberikan perhatian serius terhadap kondisi NTT, yang diketahui memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Ia memastikan pemerintah terus bekerja keras untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

"Sebagaimana yang kita sampaikan bahwa ketika ini memang merupakan, misalnya, akibat oleh faktor kemiskinan, oleh karena itulah kita bekerja sangat keras untuk bagaimana sesegera mungkin kita memastikan tidak ada lagi saudara-saudara kita yang berada di bawah garis kemiskinan," ucapnya.

Dia menyebut berbagai upaya dan intervensi terus didorong pemerintah terutama oleh kelompok masyarakat paling rentan. Pras menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, khususnya terkait skema bantuan sosial dan pendataan penerima manfaat.

"Melalui kepala desa atau kepala dusun yang terus-menerus melakukan monitoring dan melaporkan manakala ada warganya yang belum termasuk atau belum tercatat sebagai penerima manfaat dari program-program pemerintah gitu," ujarnya.

Pemerintah turut berkoordinasi dengan Mendikdasmen mengingat korban merupakan anak yang masih berada di usia sekolah. Pras menilai selain faktor keluarga dan lingkungan, peran sekolah sangat krusial, terutama dalam memberikan edukasi dan perhatian terhadap kesehatan mental siswa.

"Semua upaya kita coba cari supaya kita mengantisipasi supaya tidak terjadi kembali," imbuhnya.

Program Perlindungan Anak Digencarkan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, berduka atas kasus bunuh diri pelajar SD di NTT. Dia mengatakan program perlindungan anak harus dilakukan secara konsisten.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) harus berjalan konsisten hingga tingkat keluarga dan komunitas," kata Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).

Arifah mengatakan program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tak boleh sekadar regulasi. Dia mengatakan program itu harus memberi manfaat yang nyata untuk anak.

"Negara tidak boleh absen dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kebijakan KLA tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak," ujarnya.

Jadi Alarm Keras

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno pun menyampaikan keprihatinannya. Eddy menilai insiden ini sebagai alarm yang sudah berdering bagi semua pihak, termasuk pemerintah.

Dia awalnya mengaku sedih dan prihatin atas insiden tersebut. Ia menegaskan kebutuhan dasar sekolah merupakan hak untuk anak-anak yang mengenyam pendidikan.

"Kami terus terang sedih, prihatin, dan berduka atas berita yang diterima, karena bagaimanapun juga kita merasa bahwa anak-anak kita yang mengenyam dunia pendidikan perlu memenuhi kebutuhan dasarnya dan itu harus disediakan secara terjangkau," kata Eddy kepada wartawan di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2).

Eddy pun menilai saat ini pendataan anak-anak sekolah yang kurang mampu masih perlu dievaluasi. Ia mendorong para kepala daerah menuntaskan masalah ini.

"Itu harus dilaksanakan secara tuntas dan komprehensif oleh para kepala daerah, kemudian lurah, camat, dan lain-lain, agar mereka bisa memetakan siapa-siapa saja dari anggota masyarakat di bawah mereka itu membutuhkan perhatian khusus, agar kita bisa mencegah terjadi hal-hal seperti ini. Jadi saya kira dari aspek pendataan itu sangat penting," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengecam adanya pungutan Rp 1,2 juta dari sekolah terhadap siswa kelas IV SD di NTT, yang tewas gantung diri. Ia menegaskan pungutan tersebut adalah pelanggaran hukum.

Ia mulanya berpendapat pihak terkait harus mendalami informasi pungutan Rp 1,2 juta tersebut. Perlu adanya klarifikasi terhadap kabar itu.

"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (5/2).

Hetifah mengatakan pungutan di sekolah sesungguhnya tidak boleh dilakukan. Larangan itu sudah diatur dalam UU Sisdiknas No 20/2003.

"Pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," tegas dia.

(rdp/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |