Advokat Minta RUU Hukum Perdata Indonesia Disahkan: Akhiri Hukum Kolonial

5 hours ago 4

Jakarta - Serikat Pengacara Indonesia (SPI) meminta RUU Hukum Perdata Indonesia (HPI) segera disahkan. SPI menilai aturan tersebut menjadi upaya mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap aturan hukum warisan kolonial.

Hal itu disampaikan Ketum SPI Trimedya dalam RDPU Pansus RUU HPI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Trimedya mengatakan RUU HPI merupakan pembaruan hukum nasional yang telah lama dinantikan.

"Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, langkah yang progresif," kata Trimedya.

Trimedya menilai RUU HPI dapat menjadi terobosan bagi Indonesia dalam menghadapi perkembangan hubungan hukum lintas negara. Menurutnya, pengaturan mengenai pengakuan putusan pengadilan asing menjadi salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang tersebut.

"Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya.

"Serikat Pengacara Indonesia mendorong pengesahan segera. Jadi, kalau bisa Pansus ini, saya belum tahu, belum dijelaskan Pak Ketua tadi targetnya berapa lama, mudah-mudahan ini bisa segera selesai," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengusulkan sejumlah perubahan terhadap substansi RUU HPI. Salah satunya terkait perlunya penegasan definisi ketertiban umum agar tak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

"Klausul ketertiban umum. Ini menurut kami juga krusial. Kalau kami perhatikan norma yang disebutkan dalam pasal 5 itu, Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum," ujarnya.

"Rekomendasi kami dari SPI, penambahan definisi operasional ketertiban umum dengan contoh kategori yang konkret," sambungnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan adanya penetapan uji proporsionalitas. Kemudian, perlu dibentuk pedoman hakim berbasis studi kasus HPI.

Dia juga mendorong penguatan kelembagaan dan harmonisasi RUU HPI dengan sejumlah regulasi lain. Termasuk aturan investasi dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Wasekjen SPI Arteria Dahlan menilai RUU HPI merupakan terobosan besar dalam pembaruan hukum nasional. Menurutnya, aturan tersebut harus disusun secara hati-hati.

"Undang-undang ini harus paripurna, Bapak, Ibu. Materi muatannya harus sempurna. Kenapa? Karena dibuatnya sudah begitu lama," ujarnya.

Namun, Arteria mengingatkan adanya tantangan besar dalam implementasi RUU HPI. Salah satunya terkait kesiapan hakim Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan hukum asing dari berbagai negara.

"Kalau Bapak, Ibu lihat nih materi muatannya, ngeri. Semuanya dibebankan pada Pengadilan Negeri Indonesia. Kepada hukum Indonesia. Nanti akan timbul pertanyaan, apakah hakim-hakim kita siap? Karena kaitannya tidak hanya bisa bahasa Inggris. Karena katanya hukum asing itu ada hukum China dia, ada hukum Rusia, ada hukum Kazakhstan dan macam-macam," ujarnya.

Sebab itu, menurutnya, RUU HPI merupakan regulasi yang fenomenal dan revolusioner. Dia mengatakan aturan itu mengatur berbagai persoalan hukum perdata lintas negara yang selama ini belum memiliki payung hukum komprehensif.

"Undang-undang ini fenomenal dan sangat revolusioner, dan mudah-mudahan kalau segera bisa diluncurkan dan ini merupakan milestone untuk undang-undang baru yang ber-Indonesia-an," sambungnya.


(amw/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |