Ada Ponpes Haramkan Sound Horeg, MUI Jatim Beri Dukungan

9 hours ago 2
Jakarta -

Fenomena sound horeg kembali menjadi perbincangan setelah muncul fatwa ulama di Pasuruan yang menyatakan kegiatan ini haram hukumnya. Fatwa haram untuk sound horeg ini juga mendapat dukungan karena fenomena tersebut dinilai meresahkan.

Dilansir detikJatim, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.

"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" tambahnya.

Fenomena Sound Horeg Dinilai Meresahkan

Ponpes Besuk Pasuruan keluarkan fatwa haram sound horeg Foto: Ponpes Besuk Pasuruan keluarkan fatwa haram sound horeg (Dok. Istimewa/tangkapan layar)

KH Muhammad Ajir Ubaidillah, yang mengunggah potongan pernyataan tersebut melalui akun Instagram-nya, memastikan informasi itu benar. Ia mengaku turut merasa resah dengan maraknya sound horeg yang mengganggu ketenangan masyarakat.

"Enggeh. Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost," kata Kiai Ajir.

Berdasarkan informasi dalam caption-nya, dijelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah karakteristik yang melekat pada praktik sound horeg. Antara lain sound horeg identik sebagai sya'ir fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq).

Berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, berawal, dan potensi maksiat lainnya yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, meskipun tidak setiap penggunaan sound horeg mengganggu ketertiban umum secara langsung, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kesopanan, ketertiban sosial, dan nilai-nilai syariat Islam.

MUI Dukung Fatwa Sound Horeg Haram

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mendukung pelarangan sound horeg. Sebab menurutnya sound horeg mengganggu banyak warga dan MUI pernah menangani kasus terkait sound horeg.

"Nah ini kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip yakni takbiran dengan diiringi musik yang juga alat pengiringnya ini pakai sound horeg," kata Kiai Ma'ruf saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (1/7).

Fatwa ini dinilai sudah tepat. Sound horeg, lanjutnya, bisa mengganggu orang yang sedang sakit.

"Jadi di keputusan MUI Jatim, takbiran pakai horeg itu tidak diperkenankan, apalagi ini bukan takbiran isinya. Ini isinya disko, isinya hal-hal yang kemudian sekali lagi dengan dentuman suara yang keras lalu lewat di depan rumah orang yang misal ada orang sakit itu pasti terganggu," tuturnya.

Selain itu, sound horeg ini juga bisa menganggu kegiatan belajar mengajar. Bahkan, sound horeg juga bisa memicu hal negatif lainnya.

"Lewat depan pondok pesantren atau sekolah kemudian ada kiai sedang ngaji dan guru sedang mengajar lalu dilewati sound horeg ini pasti terganggu, belum lagi hal-hal negatif lain," tambahnya.

Kiai Ma'ruf menegaskan saat ini MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa haram atau larangan soal sound horeg. Tetapi, ketika ada pihak yang merasa sound horeg sudah sangat meresahkan, bukan tidak mungkin MUI Jatim akan segera mengeluarkan fatwa.

"Kalau ada pihak yang mengajukan tentu akan kita bahas, karena dampak gangguannya ke masyarakat ini cukup besar," jelasnya.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |