Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) menyerahkan aset terpidana Eddy Tansil ke negara. Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.
Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta jajaran pejabat tinggi lainnya.
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset Eddy Tansil itu didapat lewat negosiasi intensif dengan pihak bank. Diketahui, Eddy merupakan terpidana penggelapan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo yang telah divonis sejak 1994.
Eddy sendiri dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia dihukum membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun (sesuai kurs saat peristiwa terjadi). Pada 1999, bank Bapindo bersama tiga bank lain digabung menjadi satu bank BUMN.
Kembali soal pemulihan aset, Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka. Jika ditotal, aset Eddy Tansil yang diselamatkan berjumlah Rp 82.680.537.548.
Berikut rinciannya:
- Uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548.
- 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).
Kejagung menyebut estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp 30.998.000.000. Selain aset Eddy, Kejagung juga menyerahkan hasil lelang aset rampasan dalam BPA Fair.
Dari total lelang tersebut, sebesar Rp 19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang diserahkan dan dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan. Sementara, sebesar Rp 978.191.839.080 disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, sempat tercatat 300 item terjual saat penutupan BPA Fair. Namun, terdapat tiga pemenang lelang yang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir masa pelunasan.
(haf/dhn)


















































