Jakarta -
Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, eks Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih dan notaris Tafieldi Nevawan divonis hukuman 7 tahun dan 14 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 650 juta subsidair, denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 39.622.938.300 subsidair uang pengganti dengan 6 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Sementara terdakwa Tafieldi Nevawan dijatuhi vonis pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsidair uang pengganti 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Terdakwa Tafieldi Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut dimana ketiganya bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp 66 miliar dari TWP AD.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (25/6) kemarin. Selain kedua terdakwa tersebut, hakim Pengadilan Militer juga membacakan vonis untuk eks Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, namun vonis tersebut digugurkan oleh hakim dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim koneksitas yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin dan Brigjen TNI Arwin Makal dari keduanya hakim militer Pengadilan Militer Tinggi, dan Laksma TNI Tituler Fasal dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Sementara tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Brigjen TNI Marlia dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, yang merupakan penuntut koneksitas yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Kejagung menetapkan TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purnawirawan YAK dan AS.
Kapspenkum Kejagung saat itu Ketut Sumendana menyebut ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan buat Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar.
Anggaran tersebut sesuai perjanjian kerja sama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama. Namun, pada realisasinya, tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.
TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD.
"Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," ujarnya
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini