2 Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu hingga Bong Disita

7 hours ago 6

Jakarta -

Polisi menangkap dua pengedar sabu di bilangan Jakarta Barat (Jakbar). Keduanya yaitu AI alias Codot (33) dan IP (30) yang ditangkap di wilayah Grogol Petamburan.

"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, Senin (16/6/2025).

Terpisah, Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengatakan barang bukti lainnya turut disita. Di antaranya uang tunai hingga Timbangan elektrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti lainnya uang tunai total Rp 2,7 juta, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil," ungkapnya.

Penangkapan berawal ketika adanya laporan dari masyarakat. Kemudian Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap AI alias Codot.

"Dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP," sebutnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap IP. Polisi menyita sabu, ponsel, uang tunai, dan perlengkapan lainnya dari tangan IP.

"Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik," tuturnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," ucapnya.

(rdh/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |