2 Cara Memperbarui Desil DTSEN untuk Bansos, Ini Tahapannya

2 hours ago 3

Jakarta -

Masyarakat dapat memperbarui desil DTSEN untuk keperluan bantuan sosial (bansos). Pusdatin Kesos menyampaikan ada dua cara untuk memperbarui desil DTSEN.

Berdasarkan unggahan dalam akun Instagram @pusdatinkesos, berikut informasi selengkapnya.

Apa itu Desil DTSEN?

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar penentuan penerima bansos. Di dalam DTSEN, seluruh penduduk di Indonesia sudah diperingkatkan menurut tingkat kesejahteraannya, yaitu pada desil 1 sampai desil 10.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga, mulai dari desil 1 yang paling tidak mampu sampai dengan desil 10 yang paling sejahtera. Densil ditentukan oleh beberapa variabel atau informasi yang terkait dengan:

  1. Aset
  2. Kondisi rumah
  3. Tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga
  4. Jumlah anggota keluarga
  • Semakin banyak asetnya, semakin bagus rumahnya, semakin tinggi tingkat pendidikan dan semakin layak pekerjaannya, serta semakin sedikit anggota keluarganya, maka cenderung menjadi keluarga yang sejahtera.
  • Sebaliknya, semakin tidak punya aset, semakin rumahnya tidak bagus, semakin rendah pendidikannya, dan semakin banyak anggota keluarganya, maka cenderung menjadi kelompok yang tidak mampu.

2 Cara Memperbarui Desil DTSEN

Anda dapat mengusulkan perubahan desil, tapi perlu diketahui bahwa perubahan desil bisa menjadi turun, naik atau tetap. Berikan jawaban sejujur-jujurnya agar bansos tepat sasaran.

Untuk penurunan atau perubahan desil, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1. Via Aplikasi Cek Bansos

  • Silakan download/unduh aplikasi Cek Bansos
  • Kemudian, registrasi akun
  • Setelah berhasil, login akun
  • Klik tombol usulkan pembaruan
  • Saat usulkan pembaruan desil DTSEN, silakan isi pertanyaan yang tersedia
  • Setelah itu, pemohon akan didatangi oleh petugas pendamping sosial ke rumah untuk keperluan survei.

2. Datang Langsung ke Kelurahan/Dinsos Setempat

  • Kunjungi kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat
  • Sampaikan ke petugas untuk memperbarui DTSEN
  • Kemudian, pemohon akan disurvei langsung
  • Setelah survei, data akan diproses petugas
  • Ada musyawarah desa/kelurahan untuk penentuan perubahan DTSEN
  • Selanjutnya, data akan diserahkan ke BPS untuk dirangking ulang
  • Proses perangkingan dilakukan oleh BPS setiap tiga bulan sekali, sehingga pemohon diminta untuk bersabar.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |