Zarof Pakai Duit Pengurusan Kasasi Ronald Tannur untuk Film 'Sang Pengadil'

7 hours ago 2

Jakarta -

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, tidak menyerahkan duit Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur. Zarof malah menggunakan uang itu untuk biaya film 'Sang Pengadil'.

Hal itu terungkap dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Mulanya, hakim anggota Purwanto S Abdullah mengatakan Zarof sepakat membantu Lisa untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur.

"Menimbang bahwa terhadap penawaran permintaan bantuan pengaturan putusan di tingkat kasasi dari Lisa Rachmat tersebut disanggupi oleh terdakwa Zarof yang disepakati biaya pengaturan putusan kasasi sebesar Rp 5 miliar untuk hakim, dan Rp 1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar sebagai jasa pengurusan perkara," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Lisa memberikan uang Rp 5 miliar ke Zarof untuk diserahkan ke Hakim Agung Soesilo terkait pengurusan kasasi Ronald. Hakim mengatakan Zarof menemui Soesilo di Makassar dan menyampaikan permintaan Lisa untuk menguatkan putusan bebas Ronald.

"Selanjutnya, pada 27 September 2024, Terdakwa Zarof Ricar menemui hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, pada saat Hakim Agung Soesilo menghadiri pengukuhan guru besar Prof Heri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian, Terdakwa meminta kepada Soesilo agar memutus dan menguatkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sebagaimana permintaan Lisa Rachmat selaku pengacaranya," ujar hakim.

Hakim mengatakan Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald. Hakim mengatakan uang Rp 5 miliar dari Lisa tidak diserahkan Zarof ke Soesilo melainkan untuk biaya film 'Sang Pengadil'.

"Menimbang bahwa perkara kasasi dengan register nomor 1466K.Pid 2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur diputus Mahkamah Agung dengan amar putusan; menerima permintaan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur selama 5 tahun, namun tidak dengan suara bulat, karena hakim Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion," ujar hakim.

"Meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh Terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada hakim Soesilo. Namun digunakan oleh Terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul 'Sang Pengadil' dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat," imbuh hakim.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |