Maruarar Ingin Tanah Rampasan Koruptor Untuk Perumahan Rakyat Statusnya Clear

4 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau Ara telah meneken nota kesepakatan atau MoU yang salah satunya adalah terkait pemanfaatan barang rampasan. Maruarar berharap agar tanah rampasan dari KPK untuk perumahanan rakyat statusnya clear dan tidak ditinggali.

"Kalau boleh, karena pengalaman saya beberapa bulan ini sudah meninjau cukup banyak, kalau boleh juga nanti yang diberikan kepada kami, kalau bisa yang agak clear and clean," kata Maruarar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

"Karena cukup banyak tanah negara kita ini, betul secara hukum tanah negara, tapi di atasnya sudah banyak yang tinggal. Nah, itu pasti prosesnya panjang," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maruarar berharap hal itu dilakukan agar pembangunan rumah rakyat nantinya efisien. Dirinya menyebut status tanah itu harus clean and clear.

"Bisa dikatakan clear and clean karena kan kami ada isu soal waktu nih, biar cepat dan kalau bisa tidak perlu lagi, kita tinggal nanti bagaimana prosedurnya, tapi lahannya kalau boleh strategis, kemudian lahannya juga jangan ada yang nempatin, kalau bisa begitu," kata dia.

Maruarar menjelaskan, terkait hal ini juga dibicarakan dengan sejumlah instansi terkait. Ara mengatakan butuh waktu membangun perumahan rakyat dari tanah rampasan koruptor.

"Soal tindak lanjut lahan untuk perumahan kita bicarakan ini dan saya tahu itu perlu waktu karena kami juga bukan dari KPK saja. Contoh dari Kementerian ATR, contoh dari Dirjen Kekayaan Negara, contoh dari bank tanah, contoh dari BUMN," tuturnya.

Perihal penggunaan tanah rampasan koruptor untuk bangun perumahan rakyat memang diusulkan oleh Maruarar. Maruarar sempat berkunjung ke Kejaksaan Agung hingga KPK untuk membahas hal ini.

(ial/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |