Bolehkah Menambahkan Bin/Binti pada Nama di KTP? Ini Aturannya

6 hours ago 2

Jakarta -

Bin atau binti merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti "anak dari seseorang." Kata bin digunakan untuk anak laki-laki, sementara binti untuk anak perempuan. Istilah ini lazim digunakan untuk menyambungkan nama seseorang dengan nama ayahnya.

Misalnya, Ahmad bin Yusuf yang artinya Ahmad merupakan anak laki-laki dari Yusuf, atau Aisyah binti Rahman yang artinya Aisyah merupakan anak perempuan dari Rahman. Penggunaan bin atau binti sering dijumpai dalam dokumen keagamaan, pendidikan, maupun silsilah keluarga.

Lantas, apakah boleh menambahkan bin atau binti pada nama di KTP? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan Bin/Binti pada Nama di KTP

Mengutip dari situs resmi Indonesia Baik (indonesiabaik.id) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), penambahan kata bin atau binti pada nama diperbolehkan, asalkan sesuai konteks penggunaannya.

Jika digunakan untuk keperluan informal, seperti pada kartu nama, ijazah pendidikan agama, atau dokumen tidak resmi, maka bin atau binti dapat ditambahkan tanpa proses administratif khusus. Namun, apabila ingin mencantumkannya secara resmi dalam dokumen kependudukan seperti KTP, maka ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pengubahan nama resmi dalam dokumen kependudukan harus melalui penetapan pengadilan. Artinya, tidak diperbolehkan menambahkan bin atau binti dalam KTP tanpa prosedur hukum yang sah. Proses ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan keabsahan data penduduk.

Pentingnya Memilih Nama Sesuai Aturan

Nama merupakan elemen penting dalam dokumen kependudukan. Oleh karena itu, pemilihannya harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang kini diperhatikan adalah penggunaan nama dengan lebih dari satu suku kata.

Penulisan nama dengan satu kata dianggap kurang ideal karena dapat menyulitkan dalam berbagai proses administrasi, seperti pembuatan paspor, rekening bank, atau dokumen internasional lainnya. Untuk itu, disarankan agar orang tua memberikan nama anak yang terdiri atas minimal dua suku kata.

Menambahkan bin atau binti pada nama di KTP diperbolehkan hanya jika melalui prosedur perubahan nama yang sah dan disahkan oleh pengadilan. Jika hanya digunakan dalam konteks informal, penambahan ini tidak menjadi masalah. Masyarakat diimbau untuk memilih nama sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menemui kendala di kemudian hari dalam urusan administrasi.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |