WN Australia Pelaku Penembakan Berhasil Ditangkap Usai Dicekal Imigrasi

7 hours ago 2

Jakarta -

Seorang WN Australia berinisial DFJ (27) pelaku penembakan 2 WN Australia di sebuah vila di Bali ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. DFJ ditangkap berkat pencekalan yang dilakukan imigrasi ke Interpol.

DFJ adalah salah satu dari 3 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Bali dalam kasus ini. Ketiga tersangka adalah Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Mereka telah ditangkap kepolisian.

DFJ ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.25 WIB. Saat ditangkap, DFJ awalnya akan meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan tujuan akhir Kamboja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat hendak naik pesawat, DFJ, tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan masuk daftar cekal Imigrasi.

Petugas lalu menangkap DFJ dan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. DFJ ditangkap tepat waktu berkat pencekalan mendesak yang diajukan oleh Interpol Indonesia.

"Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik," kata pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Kasus itu bermula pada Sabtu (14/6), sekitar pukul 00.15 Wita, dua WN Australia menjadi korban penembakan brutal oleh orang tak dikenal (OTK) di sebuah vila di kawasan Banjar Sedahan, Kabupaten Badung, Bali. Salah satu korban penembakan tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka serius.

Pasca-penangkapan, pukul 10.00 WIB di hari yang sama, tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama tim Interpol Indonesia segera menjemput DFJ dan membawanya ke Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, DFJ terindikasi kuat terlibat dalam kasus penembakan WN Australia di Bali. Oleh karena itu, DFJ kemudian diproses untuk diserahkan kepada Kepolisian Resor Badung.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami menyerahkan DFJ ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan tindak kriminal yang dia lakukan", ujar Yuldi.

Setelah serangkaian koordinasi, pada pukul 22.00 WIB, tim Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein tiba di Ditjen Imigrasi. 30 menit berselang, dilakukan berita acara serah terima (BAST) untuk membawa DFJ ke Bali guna proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan, "Penangkapan DFJ menunjukkan efektivitas koordinasi Imigrasi dan Interpol serta peran krusial Teknologi dan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara."

Saksikan Live DetikSore:

(yld/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |