Wanita Disekap Pacar 3 Tahun, Komisi III DPR Desak Tangkap Pelaku!

1 hour ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menanggapi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Komisi III DPR mendorong Polda Jabar segera menangkap pelaku

"Ini perbuatan keji dan sangat sadis dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan, dalam hal ini Polda, walaupun nanti laporannya di Polres tapi Polda harus turun tangan membantu. Dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya," kata Rano di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rano mengatakan tindakan yang dilakukan pelaku sangat keji. Ia meminta pelaku dihukum berat.

"Jadi ini memang harus dapat hukuman berat, apalagi penyekapan sudah terjadi terjadi 3 tahun dan ini sudah sangat-sangat keji," ungkapnya.

Ia menyebut pihaknya akan menghubungi pihak keluarga terkait kasus yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Rano menyebut Komisi III terbuka untuk melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan jajaran aparat terkait menyikapi kasus itu.

"Bisa, nanti kami akan minta juga staf untuk menghubungi pihak keluarga korban untuk bisa melakukan pendampingan agar kita bisa usut tuntas perkara ini sampai selesai," kata Rano.

"Nanti kita akan lihat, nanti setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU, baik dengan Polda dan pihak-pihak terkait, agar penanganan kasus ini cepat tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat," sambungnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan. Disebutkan ia mengalami gangguan penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.

Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. Menurut keterangan keluarga, YTR bahkan sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum, sementara proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung.

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |