2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi

4 hours ago 2

Kota Tangerang -

Polisi menangkap dua orang diduga spesialis maling motor yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Tangerang. Mereka menggunakan senjata api (senpi) saat melancarkan aksinya.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menjelaskan dua tersangka masing-masing berinisial AS (25) yang berperan sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki dan mengawasi situasi. Satu pelaku lainnya berinisial S masih diburu polisi.

Eko mengatakan,kasus diungkap dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026. Polisi bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan," kata Eko, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Pelaku ditangkap pada Kamis (13/8) pukul 04.00 WIB saat hendak melakukan pencurian motor di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Rencana tersebut batal setelah para pelaku mengetahui keberadaan petugas.

Mereka kemudian berusaha melarikan diri. Dua pelaku akhirnya berhasil diringkus, sementara S berhasil kabur dengan menggunakan motor.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN. Selain itu, polisi menyita kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, dan motor Honda Vario yang ternyata merupakan hasil curian di kawasan Cipondoh.

"Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," kata Eko.

Hasil pemeriksaan sementara, komplotan itu diduga telah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Motor hasil curian dijual kepada S yang kini masih diburu polisi. Dari setiap kendaraan yang dijual, masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp 1 juta.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(wnv/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |