Wakil Ketua MA Yakin Kasus Suap Hakim PN Depok Terjadi Sebelum Tunjangan Naik

2 hours ago 2
Jakarta -

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, meyakini kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan sebagai tersangka terjadi sebelum tunjangan hakim naik. Suharto mengatakan proses eksekusi dilakukan setelah proses panjang.

Suharto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Suharto lebih dulu menjelaskan proses eksekusi.

"Kalau sebuah proses eksekusi itu bermula dari proses perkara tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, mungkin juga PK. Setelah itu yang dinyatakan menang mengajukan permohonan eksekusi," terang Suharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ada proses telaah berkas terkait eksekusi. Setelah telaah berkas, ada aanmaning atau teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah atau termohon eksekusi agar menjalankan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.

"Setelah aanmaning, ada penetapan eksekusi. Nah, di proses mana (suap yang terjadi), ini yang sedang berjalan. Nanti anda lihat, gitu. Saya yakin, 100 persen yakin, bahwa proses ini jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya," tutur Suharto.

Sebagai informasi, KPK mengungkap rangkaian kasus dugaan suap tersebut terkait gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait lahan 6.500 meter persegi di Depok yang dikabulkan PN Depok pada tahun 2023. KPK mengatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Januari 2025, kata KPK, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025.

KPK mengatakan Wayan Eka selaku Ketua PN Depok meminta duit Rp 1 miliar ke PT KD untuk urusan eksekusi. PT KD kemudian sepakat memberikan Rp 850 juta. Pada Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.

Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Berikut daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Tentang Kenaikan Gaji Hakim

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280% pada Juni 2025. Aturan tentang kenaikan gaji hakim itu ditetapkan lewat PP Nomor 42 Tahun 2025. Pada Februari 2026, pemerintah menyatakan hakim ad hoc juga mendapat kenaikan gaji.

Lihat juga Video: Terdakwa Ariyanto Akui Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Migor

(kuf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |