Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan alasan Ammar Zoni dikembalikan ke Nusakambangan.
Humas Ditjen PAS Rika Aprilianti awalnya menjelaskan alasan Ammar Zoni dkk dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Ia menyebut Ammar Zoni dkk saat itu harus menjalani rangkaian sidang atas surat permohonan dari Kejari Jakarta Pusat.
"Gini, mungkin saya jelaskan kembali bahwa pemindahan Nusakambangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Nusa Kambangan kemarin ke Lapas Narkotika Jakarta adalah berdasarkan surat, surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Ammar Zoni mengikuti persidangan di Jakarta, sehingga ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).
Rika mengatakan dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Ammar Zoni dkk akan dikembalikan ke Nusakambangan setelah divonis atau persidangan selesai. Ia menyebut Ditjen PAS hanya menjalankan isi surat tersebut.
"Dalam surat, klausul surat itu jelas disampaikan bahwa setelah selesai menjalani persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan dikembalikan atau menjalani pidana kembali di Lapas Karanganyar, Nusakambangan. Nah, jadi seperti ini hanya menjalankan isi surat itu sih ya," ucap dia.
Rika memastikan kembalinya Ammar Zoni ke Nusakambangan bukan perintah pengadilan. "Jadi bukan karena dasarnya perintah pengadilan, karena setelah narapidana itu diputus atau menjadi narapidana, maka kewenangan penempatannya itu adalah di pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kini Ammar Zoni dkk kembali menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan.
"Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5).
Ammar Zoni dkk dibawa ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5) kemarin pukul 23.55 WIB. Sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelasnya.
(maa/idh)

















































