Tangerang Selatan -
Sebuah rekaman video aksi 'tak biasa' pelajar bermotor bonceng empat viral di media sosial. Keempat remaja itu 'gendongan' duduk di atas motor tanpa helm dan membahayakan keselamatan.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat keempat pelajar tersebut memakai seragam sekolah menengah pertama (SMP). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua pelajar berdiri di atas step motor. Mereka berpelukan, berpegangan ke pengemudi motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons video viral tersebut, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menurunkan personel untuk melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan identitas motor tersebut.
"Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendatangi kediaman pemilik sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol B-3457-WBA. Kemudian kami melakukan klarifikasi kepada Saudari K selaku pemilik kendaraan yang terlihat dalam video tersebut," jelas Bambang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Pemilik motor, K, juga mengakui salah satu pelajar yang terekam di video tersebut adalah anaknya. Polisi kemudian memanggil para orang tua keempat pelajar tersebut.
"Selanjutnya petugas melakukan pemanggilan terhadap seluruh pelajar yang berada dalam video tersebut beserta orang tua masing-masing dan Bapak Andi selaku Ketua RT 07 RW 09 untuk dilakukan klarifikasi, pembinaan dan edukasi," ungkap Bambang.
Polisi kemudian memberikan edukasi kepada keempat pelajar tersebut bahwa aksi mereka membahayakan nyawa dan keselamatan pengendara lainnya.
"Kami juga memberikan pemahaman mengenai risiko kecelakaan, antara lain kendaraan kehilangan keseimbangan, terjatuh saat melakukan pengereman atau menghindari kendaraan lain, serta risiko luka terhadap pengendara maupun seluruh penumpang," ungkapnya.
Polisi juga memberikan edukasi bahwa para pelajar tersebut belum cukup umur untuk berkendara di jalan. Mereka diberi pemahaman bahwa setiap pengendara yang berkendara di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat kendaraan lainnya, seperti STNK.
Saksikan Live DetikPagi:
(mea/isa)

















































