Jakarta -
Istilah "TTD" sudah akrab digunakan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. Banyak yang menganggap bahwa TTD merupakan singkatan dari "tanda tangan." Namun, tahukah kamu bahwa informasi ini sebenarnya kurang tepat?
Dalam dokumen resmi, TTD memang kerap dijumpai di berbagai bagian yang mengharuskan seseorang memberi persetujuan atau pengesahan, seperti pada surat pernyataan, formulir, hingga dokumen hukum. Meski demikian, arti sesungguhnya dari TTD bukanlah singkatan dari "tanda tangan".
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V Daring), ttd. adalah singkatan dari kata "tertanda", yang berarti "sudah dibubuhi tanda" atau "sudah ditandatangani". Dengan demikian, istilah ttd. tidak merujuk pada aktivitas menandatangani, melainkan menunjukkan bahwa suatu dokumen telah diberi tanda tangan atau cap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KBBI mendefinisikan tanda tangan sebagai "nama yang dituliskan secara khas dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima, menyetujui, dan sebagainya)".
Istilah Turunan dari Tanda Tangan
Masih merujuk pada KBBI, terdapat beberapa istilah turunan dari tanda tangan yang umum digunakan, antara lain:
- Tanda tangan basah: tanda tangan yang dibubuhkan secara langsung di atas kertas menggunakan pena atau alat tulis lain. Istilah ini juga lebih dikenal sebagai tanda tangan manual.
- Tanda tangan digital: kode atau informasi digital yang disisipkan ke dalam dokumen elektronik sebagai verifikasi isi maupun identitas pengirim. Istilah ini biasanya digunakan dalam bidang teknologi informasi.
- Tanda tangan elektronik: tanda tangan yang dipakai sebagai alat autentikasi dan validasi dalam transaksi elektronik. Istilah ini lazim ditemukan dalam konteks hukum dan administrasi digital.
Menengok Sejarah Tanda Tangan
Mengutip dari Antara, jejak awal tanda tangan sudah ada sejak sekitar tahun 3000 SM (sebelum Masehi), dikenal di kalangan masyarakat Sumeria dan Mesir kuno. Pada masa itu, bentuk tanda tangan belum seperti sekarang, melainkan berupa simbol atau piktograf yang berfungsi menyampaikan makna atau identitas tertentu.
Seiring berkembangnya peradaban dan sistem tulisan, bentuk autentikasi ini pun ikut berubah. Sekitar tahun 439 M, masyarakat mulai menggunakan segel sebagai penanda resmi, sebelum akhirnya bertransformasi menjadi tanda tangan pribadi yang ditulis langsung dengan tangan.
Memasuki era digital, teknologi menghadirkan inovasi baru berupa tanda tangan elektronik. Jenis tanda tangan ini banyak digunakan dalam urusan administratif, terutama di pemerintahan dan sektor bisnis, karena dinilai lebih praktis dan efisien.
Selain mempermudah proses autentikasi dokumen tanpa perlu media fisik seperti kertas dan tinta, tanda tangan elektronik juga sejalan dengan tren digitalisasi yang makin berkembang. Meski demikian, tanda tangan tradisional masih memiliki nilai simbolik dan historis yang tetap dihargai hingga kini.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini