Jakarta - Selain menggunakan kamera E-TLE, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memberlakukan tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata akan langsung ditilang di tempat.
"Pelanggaran-pelanggaran kasat mata, saat ini hasil evaluasi, kita tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan E-TLE, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan, tilang konvensional. Nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan pendegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Komarudin meminta masyarakat melapor jika mendapati oknum petugas yang melakukan pelanggaran berupa pungutan liar (pungli). Masyarakat bisa merekamnya dan melaporkan hal tersebut untuk kemudian dilakukan penindakan.
"Saat ini eranya era digitalisasi, masyarakat boleh merekam boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang salah satu diantaranya bermain-main dengan tilang. Saya sudah perintahkan kepada anggota seluruhnya jangan sampai ada yang main-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang," kata dia.
"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silahkan catat namanya, capture kirimkan kepada kami langsung saat itu juga kita tindak tegas. Jadi tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ataupun penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan penegakan hukum di jalan," imbuhnya.
Komarudin menambahkan, tidak akan ada razia stasioner di Jakarta, lantaran dikhawatirkan menimbulkan kemacetan. Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Dia, mengedepankan hunting system untuk melakukan penindakan.
"Kami Polda Metro Jaya tentunya melihat situasi di lapangan, dengan padatnya Jakarta tentu kecil kemungkinan stasioner ini bisa dilakukan. karena kami juga menghindari jangan sampai nanti operasi dilakukan, malah justru bikin macet kami lagi lebih kepada mengedepankan hunting system, anggota kami nanti akan lebih banyak menyebar pelanggaran kasat mata akan langsung ditindak di tempat," jelasnya.
Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak tanggal 8-21 Juni 2026. Total sebanyak 2.798 personel diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini dengan melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol PP.
Total ada 10 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam operasi Patuh Jaya. Berikut 10 pelanggaran tersebut:
1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
2. Berkendara Melawan Arus
3. Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm
4. Motor Boncengan lebih dari 1
5. Menggunakan HP Saat Berkendara
6. Pengemudi Melanggar Marka Jalan
7. Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
8. Melanggar Batas Kecepatan
9. Pengendara di Bawah Umur
10. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras
(wnv/mea)















































