Sidang Suap Impor Barang, Saksi Ungkap Titipan Goodie Bag ke Dirjen Bea Cukai

5 hours ago 2

Jakarta - Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, Aditya Rachman Rony Putra, mengaku pernah dititipi goodie bag untuk Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Aditya mengatakan goodie bag itu diberikan ke ajudan Djaka bernama Tohir.

Hal itu disampaikan Aditya saat menjadi saksi kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026). Terdakwa dalam sidang ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Aditya mengaku bertemu dengan ajudan Djaka, Tohir, di parkiran kantornya. Ia mengatakan komunikasi dengan Tohir dilakukan melalui pesan WhatsApp.

"Pak Tohir WA?" tanya jaksa M Takdir Suhan.

"Pak Tohir WA," jawab Aditya.

"Bilang bahwa?" tanya jaksa Takdir.

"Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya.

Saat bertemu Tohir, Aditya mengaku membawa goodie bag untuk diserahkan ke Djaka. Ia mengatakan goodie bag itu titipan dari Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Saksi membawa apa?" tanya jaksa.

"Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya.

Aditya mengaku baru pertama kali dititipi goodie bag untuk diserahkan ke Djaka melalui Tohir. Ia mengaku tak tahu isi goodie bag tersebut.

"Tahu isinya apa?" tanya jaksa.

"Nggak tahu saya Pak," jawab Aditya.

"Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya jaksa Takdir.

"Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya.

"Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya jaksa.

"Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. (mib/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |