Terungkap Aksi Maling Kabel Sinyal KRL Green Line

3 hours ago 3
Jakarta -

Perjalanan KRL Commuter Indonesia (KCI) rute lintas Rangkasbitung-Tanah Abang (Green Line) mengalami gangguan karena sistem persinyalaan. Terungkap, gangguan KRL tersebut karena pencurian kabel sinyal KRL di area Stasiun Maja, Lebak, dan Stasiun Daru, Tangerang, Banten.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan pencurian kabel counting head terjadi pada Jumat dini hari (8/5) di lintas Stasiun Daru-Stasiun Parung Panjang. Karina mengatakan sistem otomatis persinyalan perkeretaapian pada lintas tersebut mengalami gangguan akibat pencurian ini.

"Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada lintas tersebut saat ini dilayani dengan sistem manual," kata Karina, Jumat (8/5).

Kabel tersebut merupakan salah satu fasilitas prasarana vital untuk operasional perjalanan kereta api. Petugas terkait sudah berada di lokasi untuk melakukan perbaikan dan penggantian kabel yang dicuri.

Sebanyak enam perjalanan Commuter Line Rangkasbitung mengalami keterlambatan antara 14 hingga 24 menit akibat pengaturan perjalanan secara manual tersebut. Aksi vandalisme terhadap perangkat perkeretaapian tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

"Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 197 UU No 23 Tahun 2007. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun," tegasnya.

Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KRL Ditangkap

Polda Banten menangkap pencuri kabel sinyal KRL di area Stasiun Maja, Lebak, dan Daru, Tangerang. Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan kasus pertama terjadi di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Maja, Lebak, pada 26-27 Desember 2024.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Jambe, Tangerang, pada 8 Mei 2026.

"Peristiwa itu (di Daru) pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis (Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi) Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA (pengatur perjalanan kereta api) terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB," kata Endang, Rabu (3/6).

Petugas PT KAI kemudian melakukan pengecekan sistem persinyalan dan menemukan enam kabel counting head telah hilang diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.

"Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI," ujar Endang.

Aksi Pencuri Potong Kabel Sinyal KRL

Endang menjelaskan kabel persinyalan tersebut berada di dalam gorong-gorong. Para tersangka merusak gorong-gorong untuk mengambil kabel yang berada di dalamnya.

"Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya," katanya.

Polda Banten kemudian menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan MH (32) berperan sebagai penadah hasil curian.

Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KRL 2 Tahun Beraksi

Komplotan pencuri kabel sinyal KRL di Maja dan Daru diketahui telah beroperasi selama dua tahun atau sejak 2024. Mereka juga berkomplot dengan mantan pekerja proyek pemasangan kabel persinyalan tersebut.

"Beroperasi sudah dua tahun sejak 2024. Selain di dua lokasi itu, mereka juga beroperasi di wilayah Bogor, termasuk Tenjo," kata Endang.

Jumpa pers Polda Banten kasus pencurian kabel sinyal KRLPolda Banten membongkar kasus pencurian kabel sinyal KRL. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Salah satu pelaku yang dilimpahkan ke Polres Bogor merupakan mantan pekerja proyek pemasangan instalasi kabel tersebut.

"Bukan karyawan KAI, tetapi pihak ketiga yang memasang instalasi kabel itu," katanya.

Dua tersangka dilimpahkan ke Polres Bogor karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor.

"Sementara pelaku SY dan AG dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Selain itu, IS dan MU masih dalam pengejaran," katanya.

(rfs/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |