Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan, menangis dalam persidangan kasus gratifikasi. Orlando alias Ocoy menangis saat bercerita diminta atasannya agar kasus tak melebar.
Hal itu disampaikan Ocoy saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Sebagai informasi, Ocoy juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan diadili dalam berkas terpisah.
Awalnya, jaksa KPK M Takdir Suhan meminta Orlando menceritakan momen bertemu dengan Bayu di lantai 2 gedung KPK. Saat itu, katanya, Bayu belum berstatus sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orlando lalu menangis saat menceritakan pertemuan dengan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Dia mengatakan Sisprian, selaku atasannya, meminta agar dirinya sebagai junior pasang badan dalam perkara ini.
"Nah, kemudian ketemu itu apa? Sampaikanlah, saat ini waktu yang pas buat Pak Orlando, karena ini ke sama-sama beliau ini kan posisinya sudah sama-sama, nih," tanya jaksa.
"Jadi saat itu waktu di, apa, di tempat merokok itu, saya ketemu juga sama atasan saya, Pak Sisprian, manggil saya, kan, 'Coy, jangan melebar kasus ini'. Karena saya yang paling junior. (Dia bilang) 'Ya sudah, kamu yang menanggung semua'. Seperti itu dan pada saat itu saya melihat teman-teman saya dipanggil, ya sudahlah saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri. Terus saya bilang sama Mas Bayu, 'Mas, titip anak istri saya'. Seperti itu, Pak," jawab Orlando sambil menangis.
Persidangan sempat dijeda. Hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan ketika Orlando selesai menangis.
"Jadi izin, Majelis, mengapa kami tanyakan ini, karena bagaimanapun terlepas bahwa momen di awal sebelum Pak Orlando kooperatif ada momen-momen ini, mengapa kami juga menanyakan di momen ini, karena tadi ya sama-sama di dalam rutan yang sama. Baik sejak awal kemudian kami pun dengan Pak Bayu beliau saat ini beliau pun menyatakan hal yang sama sama-sama kooperatif," ujar jaksa.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
(mib/haf)
















































