Polda Metro Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah dari India

4 hours ago 4

Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan kacang tanah dari India di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Barang bukti sebanyak 49,85 ton kacang tanah disita dari gudang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya impor kacang tanah ilegal yang diselundupkan melalui Dumai, Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah gudang tersebut.

"Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram, dengan total 49,85 ton.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Komoditas pangan tersebut diselundupkan ke gudang di Jakarta melalui perairan Dumai.

"Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita, ini dari India, kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini ya," jelasnya.

Selain kacang, polisi mengamankan barang bukti lainnya, mulai surat penjualan, nota pembelian, hingga dokumen perjanjian kontrak gudang.

"Selain itu, perlu kami sampaikan juga bahwa komoditas kacang tanah ini yang kita amankan, selain dokumen pendukung antara lain yang kita bisa amankan yaitu nota pembelian dan penjualan, kemudian bukti setoran tunai, buku surat jalan, serta buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang," ungkapnya.

Polisi telah memeriksa 6 saksi dalam kasus ini. Mereka belum menetapkan tersangka dan masih dalam proses penyidikan.

"Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya," katanya.

Polisi menyebut penyelundupan ini melanggar Pasal Undang-undang terkait Holtikultura, Undang-undang terkait Karantina Hewan, serta Undang-undang Perdagangan. Polisi memastikan akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Terkait dengan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu Undang-Undang terkait Hortikultura, kemudian Karantina Hewan, dan juga Undang-Undang Perdagangan. Sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk kita bisa memosisikan atau mengonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap," pungkasnya.

Tonton juga video "Menkeu Suahasil Janji Lanjutkan Gempur Barang Ilegal"

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |