Polisi Dalami Pemalsuan Dokumen Impor 49,8 Ton Kacang Tanah dari India

3 hours ago 5

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan kacang tanah 49,8 ton dari India. Polisi mengungkap puluhan ton kacang tanah itu diimpor tanpa dokumen yang semestinya.

"Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu modus yang diduga dilakukan adalah memasukkan dan mengimpor kacang tanah yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, kemudian menyimpan dan menyiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon di lokasi gudang penyelundupan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).

Victor menjelaskan, para pelaku penyelundupan tidak bisa memperlihatkan dokumen terkait saat diperiksa. Ada dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor, serta dokumen sertifikat karantina yang belum ditunjukkan sang penyelundup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pihak yang berada di lokasi, ini belum bisa menunjukkan bahwa dokumen penting yang dipersyaratkan. Di antaranya yang kita belum bisa dari saksi yang kita periksa, yaitu dokumen persetujuan impor atau PI, kemudian laporan surveyor, serta dokumen sertifikat karantina," katanya.

Polisi juga mengusut dugaan pemalsuan surat dalam penyelundupan itu. Surat itu, menurut Victor, digunakan untuk mengelabui petugas di pelabuhan.

"Selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya di situ. Nah ini yang upaya mereka untuk mengelabui petugas, baik karantina yang ada di perbatasan pelabuhan dan juga sampai yang dengan yang ada di lokasi," ungkapnya.

Polisi masih mendalami kasus dugaan penyelundupan puluhan ton kacang tanah ini. Polisi telah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus ini.

Masuk dari Dumai, Dibawa ke Jakut

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan kacang tanah dari India di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Barang bukti sebanyak 49,85 ton kacang tanah disita dari gudang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya impor kacang tanah ilegal yang diselundupkan melalui Dumai, Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah gudang tersebut.

"Kemudian, diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan," kata Kombes Budi di gudang penyimpanan kacang tanah.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram (kg) dan 1.078 karung ukuran 25 kg, dengan total 49,85 ton.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (9/9). Komoditas pangan dari India itu diselundupkan ke gudang di Jakarta melalui perairan Dumai.

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |