Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Ngaku Tak Akan Kabur

2 hours ago 2
Jakarta -

Kejaksaan tidak menahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa. Pihak Roy Suryo berjanji akan menjaga kondusifitas dan tak mengulangi perbuatannya.

"Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," kata Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Refly menjamin kliennya siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar. Dia juga menjamin Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan tapi dengan catatan tadi ya apakah ini tindak pidana atau bukan," jelas dia.

Kemudian, Refly menyebut kliennya tidak akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri, banding, dan kasasi nantinya. Dia menegaskan, kliennya siap kooperatif dan mengikuti rangkaian persidangan.

"Klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi," ungkapnya.

Sementara, Roy Suryo mengucap terimakasih karena dirinya tak ditahan.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy.

Sementara itu dr Tifa juga mengungkapkan hal yang sama. Dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menurut Tifa memiliki andil dalam hal ini.

"Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," jelasnya.

Alasan Tak Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkap alasan jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Marcelo menerangkan hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum. Mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.

(tsy/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |