Suhu Saat Wukuf Bisa 50 Derajat Celcius, Jemaah Haji Diminta Tak Keluar Tenda

1 day ago 6

Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah memberikan sejumlah poin panduan saat wukuf. Aturan itu ditujukan agar jemaah haji tak terkena sengatan panas ekstrem.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis Hanafi mengatakan aturan itu disampaikan Otoritas Saudi saat rapat bersama Kemenag RI. Ada sembilan hal yang disampaikan pihak Saudi.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sembilan imbauan penting yang wajib menjadi perhatian dan panduan seluruh jemaah dan petugas haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Arafah, Muzdalifah, Mina," kata Muchlis di Makkah, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, katanya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi melarang jemaah haji keluar dari tenda wukuf di Arafah pada jam 10.00 hingga 16.00 waktu Arab Saudi. Wukuf sendiri bakal dilaksanakan pada Kamis, 9 Zulhijah 1446 H atau bertepatan 5 Juni 2025.

"Suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celcius. Jadi imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh jemaah," katanya.

Kedua, pergerakan jemaah saat wukuf di Arafah hingga mabit di Mina akan mengikuti jadwal resmi sesuai syarikah masing-masing. Jemaah haji dilarang bergerak sendiri-sendiri yang tidak sesuai penempatannya.

"Ketiga, larangan penyembelihan di luar program Adahi. Jadi penyembelihan hewan dam atau hadyu dan kurban hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi," tuturnya.

Berikutnya, waktu lempar jumrah juga akan diatur secara ketat oleh syarikah dan markaz. Jemaah haji dilarang pergi melempar jumrah di luar waktu resmi yang telah ditentukan.

"Jadi dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual," ucapnya.

Kelima, seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga kartu Nusuk yang telah dibagikan. Dia mengatakan petugas harus memastikan jemaah tidak ketinggalan kartu Nusuk saat wukuf.

Berikutnya, jemaah diminta menjaga kesehatan. Muchlis meminta jemaah memakai masker dan menggunakan payung di luar tenda serta minum yang cukup.

"Ketujuh, saluran pengaduan terkait dengan layanan syarikah. Jadi jika terdapat keluhan terkait dengan listrik, AC, air atau fasilitas lainnya jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966," ucapnya.

Berikutnya, petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jemaah dan nomor kontak mereka harus dapat diakses saat kondisi darurat. Kesembilan, jemaah Indonesia yang mewakili sekitar 25% total jemaah haji dunia diharapkan menjadi teladan dalam disiplin dan menjaga citra positif bangsa Indonesia.

"Jadi kami mohon dukungan penuh seluruh jemaah dan juga jajaran petugas dalam mengimplementasikan poin-poin tersebut di lapangan," ujarnya.

(haf/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |