Jakarta -
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula hari ini. Tom memasuki ruang sidang bersama istrinya, Fransisca Wihardja.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (18/7/2025), Tom Lembong memasuki ruang persidangan pukul 13.47 WIB. Tom mengenakan kemeja berwarna putih.
Tom hanya tersenyum jelang sidang. Dia juga mengatupkan tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan Tom di ruang sidang disambut lagu 'Indonesia Raya' dari sejumlah pengunjung sidang. Tom kemudian langsung duduk di kursi terdakwa sambil menunggu sidang.
Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 578 miliar.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini