Jakarta -
Upaya banding yang ditempuh I Wayan Agus Suartama alias IWAS tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pria difabel tanpa tangan itu, dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
"Iya, (putusan hakim PT NTB) menguatkan (putusan PN Mataram)," kata juru bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, dilansir detikBali, Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim banding yang memutus perkara ini diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto. Hakim memutuskan menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum, tapi putusannya tetap menguatkan putusan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan banding ini dibacakan pada 16 Juli lalu dengan nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding yang diterima detikBali.
Putusan tersebut telah diterima PN Mataram pada 16 Juli 2025. "Rencananya tanggal 18 Juli (hari ini) akan diberitahukan ke para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum)," ujar Kelik.
Dalam sidang putusan di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025), Agus divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini