Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan dalam kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Silmy.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat Silmy dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Budi juga memastikan penyitaan yang dilakukan penyidik di kasus itu telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Budi mengatakan KPK selalu siap dengan setiap gugatan praperadilan yang diajukan pihak berperkara. Menurut dia, praperadilan justru bisa memperkuat fakta hukum yang ada.
"KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," jelas Budi.
Sebelumnya, mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silmy menggugat upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA.
Gugatan praperadilan yang dimohonkan Silmy Karim telat teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini telah teregistrasi sejak Jumat (4/9).
"Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel seperti dilihat.
Pihak Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Namun petitum permohonan gugatan yang diajukan Silmy ini belum dapat ditampilkan.
"Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. Pimpinan KPK," tulis SIPP.
KPK Sita Aset Rp 150 M
Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Simak juga Video 'KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim':
(kuf/ygs)

















































