Sidang Putusan Nurhadi Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 1 April

5 hours ago 3

Jakarta -

Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akan memasuki babak akhir. Sidang putusan Nurhadi akan digelar pekan depan.

"Untuk itu, untuk putusan insyaallah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim meminta jaksa dan pengacara Nurhadi hadir lebih pagi sekitar pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB untuk sidang tersebut. Hakim menjadwalkan sidang putusan Nurhadi digelar pada Rabu (1/4) depan.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Nurhadi bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa pidana penjara selama 7 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 subsider 3 tahun pidana kurungan.

Jaksa menyakini Nurhadi tak bisa membuktikan asal-usul harta yang digunakan untuk membeli sejumlah aset hingga kendaraan yang dimiliki. Jaksa menyakini penghasilan Nurhadi dari gaji yang sah sebagai sekretaris Mahkamah Agung hingga usaha penangkaran sarang walet tak sebanding dengan dugaan jumlah gratifikasi yang diterimanya.

Jaksa mengatakan Nurhadi tidak melaporkan pembelian rumah dan aset lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, jaksa mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban semua penyelenggara negara.

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Lalu, kata jaksa, Nurhadi melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.

"Hal-hal uang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Nurhadi bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Simak juga Video 'Bareskrim Serahkan Rp 58 M Hasil Rampasan Kasus TPPU dari Judol':

(mib/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |