Ko Erwin Bandar Narkoba Bima NTB Segera Disidang

2 hours ago 2

Jakarta -

Kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, memasuki babak baru. Ko Erwin dan kurirnya, Akhsan Al Fadhil, segera disidang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa berkas kasus narkoba dengan tersangka Ko Erwin dan Akhsan telah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini, penyidik melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," jelas Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelimpahan tahap II dilakukan pada pukul 14.00 WIB siang tadi. Ko Erwin dan kaki tangannya itu diterbangkan dari Jakarta ke Bima dengan pengawalan ketat dari penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen.

Selain tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.

Kasus Ko Erwin

Ko Erwin merupakan bandar besar narkoba yang menguasai wilayah Nusa Tenggara Barat. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya turut dijerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba Ko Erwin.

Setelah Ko Erwin ditangkap, satu per satu jaringannya dilucuti. Mulai dari Andre Fernando alias The Doctor yang menjadi pemasok sabu kepada Ko Erwin.

Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kilogram sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kilogram.

Istri dan dua anak Ko Erwin juga turut terseret. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang bersumber dari bisnis gelap narkoba Ko Erwin.

(mea/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |